SUARABADUNG.ID – Pengelola hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan di Bali diwajibkan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai serta mengelola sampah dengan baik. Jika kewajiban ini diabaikan, sanksi tegas siap diberlakukan.
Penegasan ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pemerintahan Daerah Provinsi, Kota dan Kabupaten se-Bali “Sinergitas Pembangunan Bali dalam Satu Kesatuan Wilayah, Satu Pulau, Satu Pola dan Satu Tata Kelola demi Nindihin Gumi Bali”, di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Rabu (12/3/2025).
“Memberikan sanksi kepada hotel, restoran, mal yang tidak melaksanakan pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber,” kata Koster.
Koster menyebut, ada beberapa sanksi yang disiapkan bagi pengelola yang tak bisa mengelola sampah. Pertama, sanksi administratif yang berkaitan dengan izin operasional.
Kedua, kata Koster, pihaknya juga telah menyiapkan sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel, restoran, dan mal yang tidak ramah lingkungan.
“Sanksi sosial berupa pengumuman kepada publik terkait hotel, restoran, dan mal yang tidak ramah lingkungan dan dinyatakan tidak layak dikunjungi,” tambahnya.
Di sisi lain, Koster berencana menggelar koordinasi dengan pemerintah daerah termasuk pengelola hotel, restoran dan mal se-Bali untuk membahas pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber.
“Menyelenggarakan monitoring secara bersama-sama Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, manajemen hotel, serta asosiasi restoran dan mal,” tambah Gubernur asal Desa Sembiran, Buleleng tersebut.
Lebih jauh, Koster juga meminta untuk pengelola hotel, restoran dan mal untuk membentuk unit pengelola sampah.
“Mewajibkan hotel, restoran, mal, tempat ibadah, lembaga pendidikan, pasar tradisional, perkantoran, dan tempat wisata untuk mengolah sampah secara mandiri dengan membentuk unit pengelola sampah,” tutupnya. (BP)